Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.