SARANA dan PRASARANA
BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum dan sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan sarana-prasarana sebagai berikut:

Jalur Pendestrian Warning block and Guiding Block dilengkapi dengan guiding block dan warning block

Buku Pelayanan Braile

Kom-Ratna (Komputer Ramah Tuna Netra)
INFORMASI CEPAT