Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
PN Jakarta Barat
PN Jakarta Barat
Penyusunan LKjIP ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan program kerja selanjutnya.
DOKUMEN TERKAIT