Sabtu,  20  April  2024 |  WIB Selamat Datang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus , Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71, Slipi, Palmerah Jakarta Barat Telp. (021) 53661110 e-mail : pengadilanjakartabarat@gmail.com ---- Info Kontak Delegasi : e-mail : delegasi.pnjakbar@gmail.com, Fax. (021) 5366-1108.
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
KELAS 1 A KHUSUS
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah Jakarta 11410


RAPAT BULANAN MARET 2019



Kamis, 21-03-2019 | 14:36:12 WIB



”Koesumah Atmadja” adalah ruang sidang yang menjadi tempat berlangsungnya rapat bulanan pada Kamis 21 Maret 2019 yang digelar oleh seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus;

Evaluasi kinerja dan monitoring dilaksanakan oleh pimpinan “empat pilar” Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A khusus sebagai bagian dari pengembangan pelayanan di PN Jakarta Barat guna memenuhi standar yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan yang ada;

Adalah KPN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) Bapak Sugiyanto, SH., WaKPN (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat) Bapak Erwin Djong, SH.,MH., Panitera PN Jakarta Barat, Bapak Tavip Dwiyatmiko, SH.,MH., dan Sekretaris PN Jakarta Barat Bapak Muhammad Akhzan SH.,MH., mereka adalah “empat pilar” Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memimpin sekaligus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja dari seluruh jajaran Aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hadir pada Rapat Bulanan Periode Maret 2019 ini

KPN Bapak Sugiyanto, SH. selain melakukan evaluasi dan monitoring pada kesempatan juga berbagi pengalaman mengenai pengalaman beliau saat studi banding ke Amerika Serikat dalam rangka memenuhi Undangan dari U.S. Departement Of Justice,(USDOJ OPDAT).. “ Pengadilan di Amerika dengan di kita memang jauh berbeda,…. Namun kita bisa mencoba mengambil sisi positifnya seperti mengembalikan Pengadilan yang berwibawa… sehingga kepercayaan masyarakat akan meningkat… oleh karena itu kita bangun area Steril dimana para pihak, maupun Jaksa, dan Penasehat Hukum serta siapapun diluar Aparatur Pengadilan tidak bisa berada di area Seteril yang telah ditentukan…..” ujar KPN,

Tentu dengan kembalinya Kewibawaan Pengadilan sebagai Tonggak penegakan Suprimasi Hukum di Indonesia maka “ Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung” sebagai Visi dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Yang ada dibawahnya dapat dilaksanakan dengan baik;

 



INFORMASI CEPAT